MITRA

Persyaratan menjadi Anggota INFID:


  • Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) lembaga anggota INFID yang berada di wilayah/Pulau Jawa (lihat daftar anggota INFID)
  • Menerima Anggaran Dasar INFID khususnya kewajiban anggota INFID yang terdapat dalam BAB VI tentang Keanggotaan dan Anggaran Rumah Tangga INFID dalam BAB II tentang Keanggotaan


Proses penerimaan Anggota INFID:


  • Keputusan diterima atau tidaknya calon anggota akan dikeluarkan melalui Rapat Dewan Pengurus. Keputusan Dewan Pengurus diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tentang Permohonan Calon Anggota
  • Sekretariat INFID segera menyampaikan Surat Keputusan tentang Permohonan Calon Anggota kepada pihak yang berkepentingan
  • Calon Anggota yang dinyatakan diterima akan ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Umum sebagai Anggota INFID
  • Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran anggota INFID harap menghubungi Sekretariat INFID melalui email ke [email protected].